Seputarkuningan.com - Paska mendapat surat teguran dari pihak Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma, Perumda Aneka Usaha Kuningan bersama Dewan Pengawas pdau menggelar konferensi pers, Jum'at(31/3/2023) di Kantor Perumda Aneka Usaha.
Direktur PDAU Hj Heni Susilawati menjelaskan, pihaknya menerima surat tersebut tanggal 26 Maret 2023. Kemudian, langsung berkordinasi ke Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Kuningan prihal surat tersebut dan melaporkan bahwa manajemen akan menggelar virtual meeting pukul 20.30 Wib. Pada hari Senin (27 Maret 2023) Direktur dipanggil KPM melalui Dewas, dan langsung ke Pendopo untuk menerima arahan langsung dari KPM. Arahannya adalah untuk mengoptimalkan kordinasi ke Kepala UPTD PSDA Cirebon.
"Pada hari Senin (27 Maret 2023) pihak Manajemen : Direktur, Sekretaris Perusahaan, Divisi Kerja Sama dan Pemasaran, serta Divisi Legal dan SDM melakukan kunjungan ke UPTD Cirebon didampingi Dewas dan staf bagian ekonomi. Kunjungan tersebut diterima oleh Kasi UPTD Cirebon. Hasil kunjungan disarankan untuk melakukan audiensi ke DSDA Provinsi Jawa Barat. Kami pun melakukan audiensi ke pihak DSDA Provinsi Jawa Barat pada Rabu (29/3/2023) dan hasil pertemuan titik tekan pada status aset Waduk Darma dan larangan tiket/parkir sampai definitif pengelola WD ditunjuk pemprov Jawa Barat," papar Heni.
Sementara itu, Dewan Pengawas PDAU, Aries Susandi, mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan pihak DSDA Jawa Barat adalah bahwa revitalisasi Waduk Darma ini yang melaksanakan adalah Dinas SDA Jawa Barat dan memang telah selesai. Hanya saja, kata Aries, masih ada masa pemeliharaan. Untuk saat ini PDAU di "freeze" dahulu sampai ada penunjukkan resmi dari Provinsi Jawa Barat.
"Nah, selama masa pemeliharaan ini DSDA Jawa Barat tidak bisa memantau secara langsung dan dikhawatirkan akan ada kerusakan. Seperti terjadi beberapa waktu lalu pengunjung membludak sehingga kurangnya pengawasan dan terjadi kerusakan di sejumlah taman. Sebelum ada penunjukkan resmi dari Provinsi Jawa Barat, siapapun belum boleh mengelola Waduk Darma termasukPDAU," jelas Aries.
Sedangkan, lanjut Aries, proyek tersebut belum diserah terimakan. Jadi, untuk pemeliharaan Dinas SDA Jawa Barat menunjuk UPTD PSDA Cimanuk-Cisanggarung untuk mengelola Waduk Darma.
Untuk penunjukkan pengelolaan Waduk Darma, lanjut Aries, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Pasalnya kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat.
"Kami berharap PDAU masih diberi kesempatan untuk mengelola kembali Waduk Darma," harap Aries. (Elly Said)