Seputarkuningan.com - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dan barang  rampasan yang statusnya hukumnya sudah inkrah, Rabu (15/2/2023) di Halaman Kejaksaan Negeri Kuningan. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika jenis shabu,obat-obatan keras, rokok tanpapita cukai, senjata tajam hingga handphone. 

Petugas memusnahkan barang tersebut dengan cara diblender untuk obat-obatan keras dan shabu dengan mencampurkan air dan deterjen. Untuk rokok ilegal dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sajam dengan cara dipotong dan handphone dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan palu.

“Ya kita hari ini melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah memiliki hukum tetap atau inkrah. Ada perkara narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara ITE, judi online, dan perkara tindak pidana cukai yakni rokok yang tidak memiliki pita cukai,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan, Aisha Paramitha Akbari kepada awak media.

Aisha menyebut total barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 136,051 gram, obat-obatan ilegal 19.634 butir, 275 ribu batang rokok ilegal, 5 unit handphone, dan 1 unit timbangan elektrik. Termasuk beberapa senjata tajam hingga pakaian bekas dari perkara judi online.

“Kalau untuk obat-obatan ada merk trihex, hexymer, dan tramadol.Dari 17 perkara dengan rentang waktu  periode September 2022 hingga Januari 2023," pungkas Aisha. (Elly Said)

Share To:

www.seputarkuningan.com

Post A Comment:

0 comments so far,add yours