SEKDA MINTA SKPD ANGGARKAN KHUSUS UNTUK PROGRAM P4GN
Seputarkuningan.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024, Sekda Kuningan H.Dian Rahmat Yanuar berinisiatif mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, Kemarin, yang diikuti oleh
perwakilan dari 11 SKPD antara lain : Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas
Pengendalian Penduduk, KB, PP dan PA, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan,
Kepala Dinas Sosial, Kepala Disdikbud Kepala Satpol PP, Kepala DPMD,Kepala
Bagian Kesra Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, dan Kepala BNN Kab. Kuningan.
Dalam rapat tersebut, Dian membahas tentang singkronisasi antara Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 dengan Permendagri Peraturan Kementerian
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Dian menyayangkan ternyata peserta rapat yang sebagian
besar belum memberikan perhatian terhadap program P4GN di SKPDnya masing-masing. Untuk itu
pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisdik ini menginstruksikan bahwa tahun
2021 setiap SKPD mengalokasikan anggaran khusus untuk program P4GN.
"Kami tentunya mendukung program P4GN dan pentingnya program P4GN
dimasa pandemi covid seperti sekarang ini. Narkoba yang notabene merupakan barang
haram, namun dimasa pandemi malah merajalela. Hal ini tentu disebabkan
oleh demand-supply dan keadaan. Penyalahguna narkoba punya waktu lebih
mengonsumsi narkoba, sedangkan pengedarnya membutuhkan uang karena sedang masa
susah kerja," ujar Dian.
Sementara itu, senada dengan Sekda, Kepala BNNK Kuningan Edi Heryadi menekankan tentang Inpres yang harus dijalankan oleh segenap stake holder pemerintah daerah baik Walikota di tingkat kota dan Bupati di tingkat Kabupaten. Pada tingkatan tersebut nantinya Walikota/Bupati akan membuat kebijakan di daerahnya masing-masing. (Elly Said)
Post a Comment