Seputarkuningan.com - Paska diamankanya pelaku cetak uang palsu S (45) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pahing Desa Ciawilor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, kini anggota Polres Cimahi Polda Jawa Barat menyita mesin cetak yang diduga untuk membuat uang palsu tersebut, Rabu (30/9/2020).
Mesin cetak tersebut ditemukan di sebuah toko yang baru 2 minggu disewa oleh pelaku di Dusun Pahing Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Pantauan seputarkuningan.com di lokasi, tampak alat mesin cetak tersebut diangkut menggunakan mobil truk.
( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2020/09/diduga-cetak-uang-palsu-pelaku-dibekuk.html )
Menurut keterangan salah seorang warga, Dede, mengatakan dirinya terkejut ketika banyak polisi datang ke tempat tersebut. Bahkan, mereka mengangkut mesin cetak dan barang-barang lainnya yang ada di dalam toko.
Sementara itu, Kapolsek Ciawigebang Kompol Yayat Hidayat membenarkan adanya kejadian tersebut. Yayat meneyebut ada 8 pelaku yang diamankan oleh pihak Polres Cimahi, 2 di antaranya merupakan warga Kecamatan Ciawigebang.
"Menurut pengakuan pelaku, mesin cetak yang diduga untuk mencetak upal tersebut belum beroparasi, karena mesin cetak tersebut baru tiba hari Senin malam kemarin," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi. (Elly Said)
Sikat
BalasHapus