Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam konperensi pers mengatakan, masih ada 1 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian. Keempat pelaku tersebut adalah SD warga Kelurahan Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, JI dan IS warga Kelurahan Juran Alas Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa NTB dan satu orang lainnya AS warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
"Satu pelaku ditangkap di Kuningan, 3 lainnya di Batam. Hasil olah TKP mengarah kepada pelaku SD yang kami amankan terlebih dahulu. Hasil keterangan dari SD, keempat pelaku lainnya diketahui memesan tiket ke Batam," kata Kapolres saat Jumpa pers, Rabu (10/6/2020).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya berupa 2 buah golok, 1 buah gunting pemotong besi, 2 buah obeng, 1 unit kendaraan R4 jenis honda CRV, 4 buah handphone dan barang bukti laninnya.
"Sisa hasil kejahatan yang berhasil dimankan uang tunai sebesar Rp 1.800.000 dan 1 buah jam tangan merk Caprina Strom," ujar Kapolres.
Keempat pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf 1e, 2e, 3e KUPidana. (Elly Said)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours