Sasaran kegiatan monitoring ini antara lain, menyambangi masyarakat yang belum mentaati peraturan PSBB dan monitoring ke Pasar Modern seperti, Mall, Toserba dan Griya di Kota Kuningan serta beberapa pasar tradisional yang tersebar di kecamatan.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat, agar tidak beraktifitas di luar rumah dan jangan lepas dari mencuci tangan setiap hari dengan memakai sabun dan menggunakan masker ketika keluar rumah. Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Kuningan ini direncanakan hingga tanggal 19 Mei 2020.
" Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat mentaati himbauan yang disampaikan pemerintah daerah agar penanganan pandemik Covid-19 ini segera berakhir. Kepada segenap lapisan masyarakat, agar menggunakan masker saat keluar rumah dan menerapkan Psycal Distancing," kata Kapolres.
Himbauan senada disampaikan Dandim Letkol Czi Karter Joy Lumi,SIP sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19.
Sementara itu, dilokasi pasar dan Mall Dandim dan Kapolres membagikan ratusan masker secara gratis kepada masyarakat yang belum menggunakan masker. (Elly Said)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours