HASIL PENGGEREBEKAN DI MANGGARI, 1 ORANG DITETAPKAN TERSANGKA
"Tersangka ini merupakan pemilik dari obat-obatan tersebut. Untuk yang lainnya mereka dipulangkan karena tidak ada hubungannya dengan kepemilikan obat-obatan tersebut," kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kuningan, Kamis (23/4/2020).
Selain DS, dua tersangka lainnya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan dengan kasus yang sama. kedua tersangka adalah AS (23) warga Lingkungan Mukti Kelurahan Windusengkahan dan MK (26) warga Dusun Pahing Desa Karanganyar Kecamatan Darma. Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2.500 butir obat jenis Trihexyphenidil dan 1.000 butir obat jenis Hexymer.
Dari keterangan tersangka, obat-obatan tersebut dipesan melalui online dan dikirim jasa pengiriman. Ketiga tersangka telah melanggar undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 jo pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu milyar lima ratus ribu rupiah. (Elly Said)
Post a Comment