GUNAKAN SHABU, 2 OKNUM ASN DI KUNINGAN DIAMANKAN POLISI
Wakapolres Kuningan, Kompol Jaka Mulyana, mengatakan, Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua ASN tersebut dan mengamankan barang bukti. Menurut Jaka, awalnya pada hari Kamis (9/4/2020), TU diamankan sekira pukul 13.30 Wib di lapangan bola samping makam Winduherang Kecamatan Cigugur.
"Tersangka diamankan pada saat menggunakan shabu, kemudian oleh anggota dibawa ke Mapolres Kuningan. Dari keterangan tersangka, shabu tersebut didapat dengan cara patungan bersama temannya IM dan membelinya dari AG," ujar Jaka saat menggelar Press Release, Senin (13/4/2020).
Setelah mendapat informasi, IM kemudian diamankan sekira pukul 15.00 Wib di kediamannya Perumahan Pesona Mutiara Kasturi Cirendang. Barang bukti yang berhasil diamankan 0,5 gram, 1 buah jaket parasit berwarna merah, dan 2 buah unit handphone. Jaka menambahkan tersangka lainnya AG yang menjual narkoba masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Keduanya telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba dan melanggar pasal 112 ayat (1) tentang memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak 8 milyar rupiah. (Elly Said)
Post a Comment