SOLUSI KONFLIK GALIAN PASIR DI DESA LURAGUNG LANDEUH BISA MELALUI PTUN
![]() |
Amung Haryanto |
Terkait konflik berkepanjangan galian pasir yang berada di Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung yang saat ini masih dalam suasana pro dan kontra dan itu
adalah dinamikanya. Saya berpendapat bahwa gerakan-gerakan penolakan yang
dilakukan memang cukup santer selama ini dilakukan, namun perlu dipahami juga kalau
dikaji secara prosedural normatif untuk permasalahan galian C di Desa Luragung Landeuh ini dari hasil kajian dan fakta yang ada mengenai perizinan sudah
memenuhi secara normatif.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan perizinan
yang cacat prosedural sebenarnya pihak
yang memang menolak bisa melakukan ajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena permasalahan tentang asumsi dan opini tentang perizinan yang notabene
ada kejanggalan ataupun tidak prosedur itu nyambungnya kesana.
Bupati Kuningan atau
dinas yang terkaitpun tidak akan serta merta bisa menutup secara langsung galian C
tersebut kalau tidak ada dasar dari hasil putusan pengadilan PTUN, intinya
lakukan ajuan PTUN baru setelah ada putusan pengadilan itu bisa dilakukan
penutupan dan itu adalah prosedur normatif yang harus dilakukan.
Kalau dilihat tentang masalah galian C di Luragung Landeuh ini memang secara RT/RW Kabupaten Kuningan dan RDTR yang ada dalam tata ruang bahwa ada 3 wilayah yang memang peruntukkannya untuk zona pertambangan yaitu Kecamatan Cidahu, Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Luragung.
Jadi, tidak ada masalah kalau dilihat secara tata ruang yang ada. Saya sendiri sebagai bagian dari Komunitas Peduli Lingkungan dan Sosial (KOMPAS) pernah mengkaji dan ikut kontribusi dalam pendampingan dari awal dengan masyarakat Luragung, namun Luragung ini berbeda penangannya kasusnya dengan kasus-kasus yang pernah saya tangani di wilayah lain. Dan hanya satu yang harus dilakukan untuk kasus galian ini yaitu harus melalui ajuan PTUN dulu.
Mengenai persebaran dampak
terhadap lingkungan saat ini saya belum menemukan hal yang memang sangat urgent atau terjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) terhadap masyarakat sekitarnya. Terkait
permasalahan gejolak sosial ataupun dampak sosial memang itu sudah menjadi sebuah
dinamika yang pasti terjadi dalam setiap opini pikiran manusianya itu sendiri
dalam menilai sisi positip dan sisi negatifnya di bidang usaha tersebut dan
saya berharap untuk gerakan yang lebih elegan dan terpandang dimata publik maka ajukanlah ke PTUN agar
semua permasalahan ini bisa ada titik terangnya.
Saya disini berpendapat tidak
memihak pada siapaun artinya netral tapi kita sebagai warga yang baik ada baiknya untuk berpikir dan mengkaji
secara seksama bagaimana hal ini bisa membuahkan hasil yang baik untuk semua
pihak karena satu sisi pihak perusahaanpun sudah memenuhi kelayakan izin dan
satu sisi lagi ada hak masyarakat juga yang memang harus diperhatikan karena
masyarakatpun punya hak yang sama maka dari hal tersebut mari bersama-sama
untuk saling mengkaji dan berfikir positif.
Saya kira masyarakat sekarang sudah
melek terhadap aturan yang ada, jadi saya berharap jaga kondusifitas luragung dan
berharap agar masyarakatnya jangan sampai melakukan gerakan atau
tindakan-tindakan yang anarkis kalaupun mau menyuarakan pendapatnya ke pihak
terkait sehingga tidak menjadi korban kriminalisasi ke personalnya tapi
lakukanlah gerakan yang normatif dan elegan supaya hal ini bisa menghasilkan
keputusan yang baik untuk semua pihak.
Opini :
Penulis Amung Haryanto
Komunitas Peduli Lingkungan dan Sosial (KOMPAS)
Kabupaten Kuningan
Post a Comment