IMBAS WABAH CORONA, POLRES KUNINGAN BATASI WAKTU PELAYANAN SIM
Hal ini dibenarkan Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizky Syawaludin Akbar saat dikonfirmasi. Rizky mengatakan, pembatasan waktu layanan ini dilakukan sesuai intruksi pemerintah dan kapolri agar masyarakat bisa menghindari tempat keramaian. Hal ini mengingat penyebaran virus corona semakin masif.
"Iya benar kita batasi untuk sementara pelayanan SIM. Hal ini untuk membantu memutus rantai penyebaran virus corona, karena tempat pembuatan SIM merupakan salah satu tempat berkumpulnya banyak orang yang berpotensi penyebaran vitus corona," kata Rizky.
Pembatasan waktu pelayanan ini, kata Rizky, dimulai sejak 26 Maret 2020 sampai batas waktu yang diberitahukan dengan melihat perkembangan situasi.
"Waktunya aja dibatasi mulai dari jam 08.00 Wib sampai jam 12.00 Wib saja tapi ini kondisional kok, ketika situasi sudah kembali normal maka pelayanan akan normal kembali," imbuh Rizky.
Rizky meminta kepada masyarakat Kuningan agar dapat mematuhi himbauan dari pemerintah daerah terkait penyebaran virus corona.
"Mudah-mudahan semuanya dapat diatasi secepatnya dan dapat kembali normal," pungkas Rizky. (Elly Said)
Post a Comment