BELASAN PELAKU PEMBALAKAN LIAR TERANCAM HUKUMAN LIMA TAHUN PENJARA
![]() |
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja |
" Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Ciawigebang yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kuningan. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para pelaku," ujar Danu saat dikonfirmasi seputarkuningan.com, Sabtu (8/2/2020) malam.
Berdasarkan laporan dari pihak Polsek Ciawigebang, lanjut Danu, aksi pembalakan liar diketahui warga setempat yang sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas truk yang berada di kawasan hutan tersebut.
( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2020/02/curi-kayu-belasan-pelaku-diamankan.html )
Oleh sebab itu, warga berinisiatif untuk memantau pergerakan truk yang ditumpangi belasan orang saat memasuki perkampungan sekira pukul 22.00 WIB malam. Seketika itu, warga juga langsung melapor kepada petugas kepolisian setempat.
Selang beberapa jam kemudian, warga mengepung pergerakan para pelaku agar bisa ditangkap ramai-ramai. Saat penangkapan sendiri, pelaku kedapatan membawa belasan batang pohon didalam truk.
" Sebagian besar pelaku merupakan warga dari luar Kabupaten Kuningan, barang bukti yang turut diamankan ada mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut kayu, beberapa alat gergaji, serta 15 batang kayu jenis sonokeling,” sebut Danu.
Dijelaskan, petugas saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku. Sebab sebagian besar dari para pelaku merupakan warga dari luar daerah Kabupaten Kuningan.
“Kalau untuk lokasi pembalakan liar itu di kawasan hutan yang dikuasai Perhutani. Sebagian besar pelaku bukan warga Kabupaten Kuningan, melainkan dari luar daerah seperti Sumedang,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 82 Jo 83 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan , ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. (Elly Said)
Post a Comment