![]() |
Camat Luragung Beni Prihayatno |
"Proses perijinannya sendiri telah dilakukan sejak tahun 2014 lalu, dan telah beberapa kali mendapat penolakan warga setempat, itu sebelum saya menjabat di sini," kata Beni kepada Awak Media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/5/2019)
Beni menambahkan , selain telah mengantongi surat ijin resmi, tanah lokasi galian yang akan dibuka, menurutnya, adalah statusnya tanah milik pribadi.
(Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/05/isu-galian-mencuat-desa-luragunglandeuh.html )
Karena alasan itu, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak, dan merasa berkewajiban untuk mengamankan kebijakan dari pemerintah melalui adanya surat ijin tersebut.
" Kalaupun masih ada sebagian warga yang berkeberatan, kan masih ada prosedur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, " imbuh Beni.
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan pembahasan terkait adanya beberapa kekhawatiran warga jika galian pasir beroperasi. Bahkan, kata Beni, pihak perusahaan pun telah berjanji akan mengantisipasi segala kekhawatiran yang ditakutkan warga.
" Seperti adanya debu, mereka berjanji akan mencuci kendaraan angkutan. Adanya terpal penutup dan antisipasi lainnya telah disanggupi perusahaan, " tutup Beni yang juga menjelaskan bahwa Luragung telah ditetapkan sebagai kawasan penambangan sesuai RTRW Kabupaten Kuningan. (Elly Said)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours