CABULI ANAK TETANGGA, SEORANG PEDAGANG DIBEKUK POLISI
![]() |
Photo : Sumber Google |
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP SYahroni mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan usai adanya laporan dari pihak keluarga korban.
" Pelaku ini telah melakukan perbuatannya itu sejak bulan Mei tahun 2018 lalu hingga terakhir pada 14 Pebruari 2019. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memberikan janji bahwa pelaku akan menikahi korban jika korban hamil," kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/2/2019).
Pelaku , kata Syahroni, melakukan perbuatannya di rumah pelaku dengan cara membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan mengunci pintu kamarnya. Lalu terjadilah perbuatan tak senonoh hingga terjadinya persetubuhan.
" Pelaku juga sempat merekam perbuatannya bersama korban," imbuh Syahroni.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah handphone merk Iphone 5 warna putih silver yang berisi vidio perbuatan pelaku dan korban, 1 buah baju olahraga lengan panjang, dan 1 buah celana panjang olahraga warna hitam.
SN kini meringkuk di penjara Mapolres Kuningan dan dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebesar lima milyar rupiah. (Elly Said)
Post a Comment