" Dari hasil pengakuan tersangka WW, barang tersebut dibeli dari IM warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu seharga 300 ribu rupiah. Kemudian, kami pun mengamankan IM dan dari hasil keterangannya, IM pun menjual narkotika tersebut kepada IS. IS pun kami amankan di rumahnya," kata Dedih kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/11/2018).
Dedih pun membenarkan bahwa IS merupakan mantan Kepala Desa Susukan Kecamatan Cipicung. Bersama tersangka, lanjut Dedih, turut diamankan 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna putih dan 1 buah handphone nokia warna hitam. Ketiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka ini telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (Elly Said)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours