POLISI BEKUK PENJUAL OBAT TANPA IJIN EDAR
![]() |
Pelaku pengedar obat-obatan tanpa ijin edar |
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja mengatakan, informasi diperoleh dari hasil laporan warga yang melihat pelaku sering melakukan transaksi obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual bebas.
" Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami menangkap pelaku dan barang bukti obat yang akan dijualnya. Pelaku kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Dedih kepada Seputarkuningan.com ditemui di ruang kerjanya.
Hasil pemeriksaan, kata Dedih, pelaku mendapatkan obat tersebut dibeli melalui online media sosial Facebook atas nama Rendi yang mengaku warga Bekasi. Pelaku telah melanggar pasal 197 jp pasal 196 UU Kesehatan no. 30 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin edar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah. (Elly Said)
Post a Comment