KPU DAN DISDUKCAPIL KUNINGAN REKAM e-KTP PENGHUNI LAPAS
Seputarkuningan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan melakukan perekaman e-KTP bagi penghuni Lapas Binaan di Rutan Kelas II Cijoho Kabupaten Kuningan, Sabtu (7/4/2018). Hal ini dilakukan, karena KPU Kuningan ingin memastikan seluruh penghuni lapas punya hak pilih pada Pilkada Pilbup ataupun Pilgub.
“Kerja sama KPU dan Disdukcapil
ini sebagai ikhtiar konkret dalam mengawal hak konstitusional masyarakat
Kuningan termasuk yang tengah berada di Lapas. Sehingga pada tanggal 27 Juni
2018, saudara kita tersebut dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani.
Dadan menambahkan, akan ada satu 1 TPS yang akan ditempatkan di Lapas. Dadan berharap kepada setiap pemilih di
Kabupaten Kuningan yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan
perekaman di kantor kecamatan di wilayah domisilinya masing-masing.
“KTP Elektronik, selain berguna
bagi penyusunan data pemilih akan berguna juga sebagai salah satu dokumen yang
harus dibawa ke TPS oleh Pemilih ketika pada hari pencoblosan. Tahapan yang
sedang berjalan sekarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih adalah Tahapan DPSHP
yang nantinya akan ditetapkan sebagai DPT pada tanggal 19 April 2019 oleh KPU
Kabupaten Kuningan.” tutur Dadan.
Dadan menyampaikan, agar
dalam tahapan DPSHP semua elemen masyarakat pro-aktif dalam mengecek data
pemilih. Pengecek tersebut dapat melalui aplikasi Sijalih yang dapat diunduh di
Play Store atau di infopemilu.kpu.go.id dengan cara menginput NIK pemilih yang
hendak dicek.
" Apabila ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih maka
segera menghubungi PPS di wilayah domisili masing-masing agar segera dapat
didaftarkan sebagai pemilih," pungkas Dadan.
(Elly Said)
Post a Comment