INI HASIL PUTUSAN BANDING KASUS MONEY POLITIC
Maka, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sebesar rp. 2.500.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, SH.MH kepada Seputarkuningan.com, Rabu (18/4/2018).
" Itu adalah hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung yang kami terima. Saat ini, jaksa serta tim Gakumdu sudah melakukan penjemputan terhadap terpidana untuk dibawa ke Lapas Kuningan," kata Adhyaksa di ruang kerjanya.
Putusan Banding ini, kata Adhyaksa, merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh pihak terdakwa terkait kasus money politic.
Seperti diketahui, kasus money politic telah diputuskan oleh PN Kuningan pada Selasa (10/4/2018) lalu dengan menjatuhkan hukuman selama 36 bulan atau 3 tahun hukuman penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 1 (satu) bulan. Akan tetapi, penasihat hukum terdakwa pada saat itu melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
(Baca : https://www.seputarkuningan.com/2018/04/terlibat-kasus-money-politic-tukang.html)
(Elly Said)
Seperti diketahui, kasus money politic telah diputuskan oleh PN Kuningan pada Selasa (10/4/2018) lalu dengan menjatuhkan hukuman selama 36 bulan atau 3 tahun hukuman penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 1 (satu) bulan. Akan tetapi, penasihat hukum terdakwa pada saat itu melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
(Baca : https://www.seputarkuningan.com/2018/04/terlibat-kasus-money-politic-tukang.html)
(Elly Said)
Post a Comment