DUA PELAKU PENGANIAYAAN MASIH JALANI PEMERIKSAAN
![]() |
Kasat Reskrim AKP Syahroni |
Hasil keterangan dari pelaku, kejadian tersebut berawal dari status korban di FB yang dianggap menyinggung pelaku. Pelaku mencoba datangi rumah korban tapi tidak bertemu, kemudian pelaku bertemu dengan korban di rumah salah satu tetangganya. " Menurut keterangan pelaku, ketika bertemu korban menunjukkan sikap kurang sopan dan itu membuat pelaku terpancing emosi. Kemudian pelaku menampar korban satu kali dan anaknya pelaku melemparkan handphone ke muka korban," kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (11/4/2018).
Adanya perbedaan keterangan antara korban dan pelaku, nantinya akan dicocokkan dengan hasil visum yang sedang diajukan dan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi yang akan kami lakukan nanti.
" Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku, untuk pelaku sementara ini belum kami lakukan penahanan karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya," ujar Syahroni.
Syahroni menegaskan, kejadian ini bukan tindak pidana pemilu tapi murni merupakan tindak pidana umum dan jika nanti pelaku terbukti melakukan pengeroyokan maka pelaku telah melanggar pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Elly Said)
Post a Comment