POLDA JABAR CATAT 21 BERITA HOAX, 2 FAKTA 19 HOAX
![]() |
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto |
Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto usai menghadiri Deklarasi Anti Hoax di Mapolres Kuningan Sabtu (17/3/2018).
" Ada 21 jumlah berita di medsos,ada dua yang kejadiannya betul yaitu kyai Umar yang di Cicalengka dan almarhum Ustadz Parwoto yang saat ini kasusnya sudah sampai di kejaksaan ," kata Agung kepada awak media.
Sedangkan 19 berita lainnya dianggap hoax berita itu , 13 berita diantaranya yang diproses secara hukum karena mengandung ujaran kebencian, fitnah dan menimbulkan keresahan masyarakat.
" Semuanya kita proses secara hukum dan nantinya biarkan vonis hakim yang menentukan," ujar Agung.
Sejauh ini, kata Agung, belum ditemukan motif penyebaran berita hoax yang dikaitkan langsung dengan situasi Pilkada. Akan tetapi Polda Jabar telah menurunkan Tim Cyber yang mengawasi dunia maya, ketika ditemukan konten-konten yang berbahaya akan dilakukan penindakan.
" Ketika mendapatkan berita yang dianggap meragukan, silahkan untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada Babinsa, Babinkamtibmas, Kades ataupun kepada pihak kepolisian," pungkas Agung.
Untuk proses hukum penyebaran berita hoax, polisi tetapkan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ( Elly Said )
Post a Comment