HADIRI DEKLARASI ANTI HOAX, KAPOLDA INGATKAN PENYEBAR BERITA HOAX AKAN DITINDAK
![]() |
Kapolda Jabar dan Kapolres Kuningan |
Kapolda yang didampingi Wakapolda Jabar serta pejabat utama Polda Jawa Barat ini juga memberikan arahan kepada seluruh pejabat utama Polres Kuningan beserta seluruh Kapolsek jajaran Polres Kuningan.
Sedikitnya 1000 orang peserta deklarasi anti hoax yang terdiri dari anggota KPU dan Panwaslu Kuningan, perwakilan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan serta elemen lainnya. Hadir juga babinkamtibmas Polres Kuningan dan Babinsa Kodim 0615 Kuningan serta Da'i Kamtibmas Polres Kuningan.
Ketua MUI KH. Abdul Aziz Nawawi membacakan naskah deklarasi yang isinya antara lain,
a. Berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan semangat toleransi dan perdamaian di Masyarakat Kuningan serta memegang teguh prinsip Kebangsaan dan Kebhinekaan Indonesia.
b. Menolak semua bentuk penyebaran ujaran kebencian dan hoax di Masyarakat Kuningan, karena menyerang harkat dan martabat manusia, melanggar hukum dan bertentangan dengan ajaran agama.
c. Menyerukan kepada masyarakat Kuningan untuk menghentikan penyebaran ujaran kebencian dan hoax atas dasar SARA, serta agar dapat memanfaatkan berbagai sarana media sosial dan sarana publik lainnya secara cerdas dan bertanggung jawab.
d. Menyerukan kepada masyarakat di Kab. Kuningan agar tidak terprovokasi oleh berbagai pemberitaan yang tidak benar (ujaran kebencian dan hoax).
e. Mendukung adanya sinergitas dan soliditas TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, Ulama, Tokoh Agama dan masyarakat demi terciptanya keamanan yang kondusif di Kab. Kuningan.
Menurut Kapolda tujuan dilakukannya Deklarasi Anti Hoax, ujaran kebencian dan Pemilukada Damai serta Pengukuhan Da'i Kamtibmas Polres Kuningan yaitu dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang aman dan kondusif.
Selain itu Deklarasi Anti Hoax merupakan upaya Polda Jawa Barat bersama Polres kuningan guna menangkal pemberitaan bohong atau berita hoax di masa kampanye Pilkada serentak tahun 2018.
" Dengan adanya deklarasi ini, kami harapkan dapat menangkal berita-berita hoax yang berkembang di masyarakat. Maka dari itu, kepada masyarakat agar mengecek dulu kebenaran berita yang dietrimanya. Silahkan tanya kepada kepala desa, ataupun langsung kepada pihak kepolisian. Kami juga sangat mengapresiasi dan siap bersinergi terutama kepada SKPD, Makodim 0615/kuningan, Ketua MUI, DMI dan seluruh masyarakat baik KPU, Bawaslu terutama yang berkaitan dengan Pilkada," kata Kapolda dalam sambutannya.
Kapolda mengingatkan akan menindak tegas bagi siapapun yang menyebarkan berita hoax. Untuk Jawa Barat, ada 19 berita yang dianggap HOAX dan 13 yang diproses hukum karena mengandung ujaran kebencian, fitnah dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat. " Semuanya diproses melalui hukum dan nanti vonis hukum yang akan menentukan," pungkas Kapolda. ( Elly Said )
Post a Comment