DENIAWAN : 21 PENDAMPING DESA PILIH MUNDUR DARI PENYELENGGARA PEMILU

Hal ini ditegaskan oleh Deniawan kepada Seputarkuningan.com di ruang kerjanya, Selasa (6/3/2018). Deni mengatakan, untuk petugas Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang meliputi Tenaga Ahli, PD dan PLD, DPMD hanya sebatas kordinatif saja, yang artinya kalaupun yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka pihak DPMD melakukan kordinasi dengan Tenaga Ahli dan melaporkannya ke Satuan kerja Provinsi.
" Jadi yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi adalah satker provinsi ," kata Deni.
Akan tetapi sebelumnya, lanjut Deni, pihaknya telah memberikan surat teguran melalui Tenaga Ahli atau sebagai kordinator PD di kabupaten kepada petugas P3MD yang diketahui merangkap jabatan menjadi penyelenggara pemilu.
" Menurut informasi dari mereka, surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan ke KPU ataupun Panwas. Tapi hingga saat ini belum ada respon dari KPU dan Panwas," imbuh Deni.
Deni pun meminta kepada KPU dan Panwas agar segera memberikan SK pemberhentian kepada para PD ataupun PLD yang merangkap jabatan agar tidak menjadi polemik di masyarakat. ( Elly Said )
Post a Comment