![]() |
Barang yang berhasil diambil para pengutil |
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni menjelaskan, terungkapnya kejadian ini berawal dari kecurigaan salah satu pegawai toserba tersebut terhadap gerak gerik lima wanita saat berada di toserba. " Saksi mengatakan melihat salah satu dari lima wanita tersebut memasukkan salah satu barang yang diambilnya ke dalam pakaiannya," kata Syahroni kepada Seputarkuningan.com Rabu (21/2/2018).
Dalam aksinya, lanjut Syahroni, kelima wanita itu memasukkan barang curiannya ke dalam bajunya dan hanya sebagian kecil yang dimasukkan ke dalam keranjang bawaannya untuk di bayar di kasir. Pada saat dikasir, kelima wanita tersebut diamankan oleh pegawai toserba dan ketika digeledah ternyata hampir puluhan barang yang disembunyikannya. Lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.
" Kelima wanita tersebut berpura pura belanja kemudian memasukan barang curian ke pakaian. Supaya tidak kelihatan mereka mengenakan baju longgar dan kerudung yang cukup besar. Masih kami lakukan pemeriksaan apakah ada komplotan lainnya atau tidak," ujar Syahroni.
Kelima pelaku telah melanggar KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Chacha)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours