SeputarKuningan.com - Sejumlah warga Desa Panyosogan, Kecamatan Luragung, menerima sertifikat tanah
yang diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) Tahap II tahun 2017.
Sertifikat tanah itu diserahkan langsung Bupati Kuningan H. Acep
Purnama serta disaksikan unsur Muspika Kecamatan Luragung, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Maman Hermansyah, Kabag Tata Pemerintahan Dudi
Fahrudin, di Desa Panyosogan, Minggu (10/2/2018).
Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.
Kuningan, sertifikat tanah yang diterbitkan bagi warga Desa Panyosogan
sebanyak 776 sertifikat, namun hari ini baru bisa dibagikan 150
sertifikat.
Pada hari ini sertifikat tanah diserahkan pula di Desa Karangkancana dan Simpayjaya, Kecamatan Karangkancana. Pihak BPN menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya
mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga pemerintah daerah. Begitu
pula kepada masyarakat sehingga program dapat berjalan dengan lancar.
Bupati Kuningan H. Acep Purnama, menyatakan program PTSL awalnya bernama prona. Program ini dibuat dengan jelas asal usulnya.
"Dengan adanya sertifikat akan bermanfaat atas kepemilikan bidang
tanah yang sah dengan adanya kepastian hukum. Ini akan memudahkan
pemerintah daerah untuk mengetahui status lahan karena sudah diketahui
kepemilikan serta asal usulnya," kata Bupati Acep.
Ia menjelaskan, pada tahun 2018 ini Kabupaten Kuningan menargetkan
50.000 sertifikat. Untuk itu ia minta kerjasama semua pihak agar dalam
pelaksanaannya lebih baik.
" Semoga program ini dapat berjalan lancar untuk tahun selanjutnya.
Adapun yang belum diberikan mohon bersabar. Karena ada sebagian yang
diberikan bersamaan dengan rencana agenda kunjungan Presiden RI, Pak
Joko Widodo, ke Kuningan sekaligus memantau langsung suksesnya Program
PTSL ini,"paparnya. (hms / roy )
Post A Comment:
0 comments so far,add yours