Seputar Kuningan – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat menangkap FR (23) lantaran memiliki dan menyimpan psikotropika golongan I berupa Obat Jenis Alprazolam dan Riklona, Rabu (18-10-2017).
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan,
tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Paleben, Rt 14/O2, Dusun
Paleben, Desa dan Kec. Darma, Kab Kuningan.
Ketika dilakukan penangkapan di TKP, diketemukan sembilan lembar
Psikotropika obat jenis alplazolam 1 Mg, tiap lembar berisi sepuluh
butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9O butir, lima lembar Psikotropika jenis Riklona 2 Mg tiap lembar berisi sepuluh butir dan
datu lembar Psikotropika Jenis Riklona 2 Mg Tiap Lembar berisi Enam
butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 56 butir.
” Jadi tersangka memiliki, menyimpan dan membawa psitropika golongan I
berupa Obat Jenis Alprazolam dan Riklona,” tutur AKP Dedih, Kamis
(19-10-2017).
Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke kantor
Sat Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut
Post A Comment:
0 comments so far,add yours