Jual Tramadol, Dua Pelajar Ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan
Seputar Kuningan – Anggota Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap AP
(19) tahun dan FAS (16) tahun yang statusnya masih pelajar menjadi
pengedar obat jenis Tramadol, Selasa (17-10-2017). Keduanya ditangkap
ketika dilakukan penangkapan saat berada di pos ronda Dusun Pahing Desa
Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan.
Saat akan diamankan tersangka FAS berusaha membuang barang bukti
namun kesigapan anggota akhirnya anggota berhasil menemukan barang
bukti, ketika melakukan penggeledahan di tempat lainnya tepatnya dirumah
tersangka FAS ditemukan kembali barang haram tersebut.
Menurut pengakuan FAS bahwa untuk menjual dan membeli obat jenis
Tramadol suruhan AP sehingga langsung dilakukan penangkapan. “Jadi
semuanya obat jenis tramadol yang kami temukan total 5 bungkus berisi
469 butir di dua tempat yang berbeda,” tutur Kasat Narkoba Polres
Kuningan AKP Dedih Dipraja Atas kejadian tersebut tersangka berikut
barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba
Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
( Humas Polres Kuningan )
Post a Comment