Jual Sabu, Si Peot Diciduk Sat Narkoba Polres Kuningan
Seputar Kuningan – AR alias Peot, 37, warga lingkungan Lamepayung Rt.
06 Rw. 07, Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten Kuningan, harus rela
diringkus pihak Satuan Narkoba Polres Kuningan setelah kedapatan
memiliki narkotika jenis sabu, Senin (2/10/2017).
Pihak kepolisian dibawah arahan Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP
Dedih Dipraja yang menghendus keberadaan AR langsung melakukan pencarian
terhadap pelaku yang saat itu dikabarkan berada di wilayah Desa
Karangmangu.
Saat tiba di lokasi pelaku sempat melarikan diri dan memasuki
pemukiman warga namun karena profesionalitas petugas pelaku akhirnya
berhasil diringkus dan dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti
berupa 4 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening
dan dimasukan kedalam bungkus rokok, serta satu buah Handphone merk
Samsung.
Dalam penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah melakukan
penyisiran atas keberadaan AR dan berhasil menangkapnya sekira pukul
13.00 WIB meskipun sebelumnya pelaku telah mencoba kabur.
“Kami sebelumnya telah melakukan penyisiran terkait keberadaan pelaku
di Desa Karangmangu. Ketika kami datang, pelaku juga sempat kabur ke
pemukiman warga, namun akhirnya kami berhasil menangkapnya sekira pukul
13.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112
UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat 4 tahun.
( Humas Polres Kuningan )
Post a Comment